KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai anggota DPR RI Miryam S. Haryani terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan kasus KTP-elektronik (e-KTP). Jaksa pun meminta kepada majelis hakim agar Miryam dipenjara selama 8 tahun penjara dan denda RP 300 juta subsider 6 bulan kurungan. "Kami penuntutan umum menuntut agar majelis hakim, memutuskan, satu menyatakan terdakwa sah dan meyakinkan secara berlanjut memberi keterangan tidak benar seperti diatur dalam pasal 22 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP," ujar salah satu jaksa KPK ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/10).
Miryam S. Haryani dituntut 8 tahun penjara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai anggota DPR RI Miryam S. Haryani terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan kasus KTP-elektronik (e-KTP). Jaksa pun meminta kepada majelis hakim agar Miryam dipenjara selama 8 tahun penjara dan denda RP 300 juta subsider 6 bulan kurungan. "Kami penuntutan umum menuntut agar majelis hakim, memutuskan, satu menyatakan terdakwa sah dan meyakinkan secara berlanjut memberi keterangan tidak benar seperti diatur dalam pasal 22 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP," ujar salah satu jaksa KPK ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/10).