KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Miryam S. Haryani, terdakwa kasus pemberian keterangan tidak benar atau tidak memberikan keterangan dalam kasus korupsi KTP-elektronik bakal menjalani sidang tuntan hari ini, Senin (23/10). Sekadar tahu, sepanjang persidangan sejak 13 Juli 2017 yang lalu Miryam tetap mencabut keterangan yang dia berikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengaku ditekan oleh tiga penyidik KPK yang memeriksanya, yaitu Novel Baswedan, Ambarita Damanik dan Irwan Santoso. "Saya tetap cabut karena merasa tertekan dan stres," kata Miryam dalam persidangan pekan lalu.
Miryam S. Haryani jalani sidang tuntutan hari ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Miryam S. Haryani, terdakwa kasus pemberian keterangan tidak benar atau tidak memberikan keterangan dalam kasus korupsi KTP-elektronik bakal menjalani sidang tuntan hari ini, Senin (23/10). Sekadar tahu, sepanjang persidangan sejak 13 Juli 2017 yang lalu Miryam tetap mencabut keterangan yang dia berikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengaku ditekan oleh tiga penyidik KPK yang memeriksanya, yaitu Novel Baswedan, Ambarita Damanik dan Irwan Santoso. "Saya tetap cabut karena merasa tertekan dan stres," kata Miryam dalam persidangan pekan lalu.