Misa Natal di Gereja Katedral, jumlah umat dibatasi hanya 20% dari kapasitas



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gereja Katedral Jakarta Pusat membatasi umat yang akan melakukan ibadah Natal hanya 20 persen dari kapasitas total gereja. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19. 

"Dengan kapasitas maksimal 20 persen itu, maka hanya 309 kursi yang kami sediakan," kata Pastor Kepala Paroki Katedral Jakarta Romo Hani Rudi Hartoko, dalam jumpa pers virtual, Rabu (23/12/2020).  Romo Hani mengatakan, 200 kursi akan disiapkan di dalam gereja. Sementara 109 kursi disiapkan di sisi luar Gereja Katedral. Guna mengantisipasi lonjakan umat yang melakukan ibadah Natal, Gereja Katedral sudah membuka pendaftaran sejak jauh hari melalui website. 

Hanya umat berusia 18-59 tahun yang telah mendaftar yang nantinya bisa mengikuti ibadah Natal di Katedral. Baca juga: PGI Imbau Gereja-gereja Laksanakan Ibadah Natal Secara Virtual Bagi yang tak mendapatkan kuota bisa mengikuti ibadah dari rumah. 


Sebab, Gereja Katedral juga menyiarkan misa Natal secara virtual atau live streaming. Selain membatasi jumlah umat, Gereja Katedral juga membatasi waktu ibadah. Ibadah hanya dilakukan dalam waktu satu jam. Setelah ibadah selesai, gereja akan langsung disemprot disinfektan. "Setelah ibadah umat diminta untuk segera pulang, tidak menciptakan kerumunan," ujar Romo Hani. 

Berikut jadwal misa ibadah Natal di Gereja Katedral:

Misa Malam Natal, Kamis 24 Desember: Misa I (tatap muka) pukul 17.00 WIB 

Misa II (live streaming) pukul 18.30 WIB Misa III (tatap muka) pukul 20.00 WIB  

Baca Juga: Hari ini, Jakarta adakan perayaan Natal secara virtual

Misa Natal, Jumat 25 Desember: Misa pagi (live streaming) pukul 09.00 WIB

Misa pontifikal (tatap muka) pukul 11.00 WIB Misa sore (tatap muka) pukul 17.00 

Misa Tutup Tahun: Misa syukur (live streaming) pukul 18.00 Misa 

Tahun Baru: Misa pagi (live streaming) pukul 12.00 WIB Misa sore (tatap muka) pukul 18.00 WIB

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Misa Natal di Gereja Katedral, Jumlah Umat Dibatasi 20 Persen dari Kapasitas"

Selanjutnya: Penting diketahui! Ini aturan terbaru bepergian di Pulau Jawa dan Bali

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .