Misbakhun Bantah Namanya Terseret Kasus Pita Cukai Rokok Ilegal



KONTAN.CO.ID-JAKARTA Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun membantah keterlibatannya dalam persoalan dugaan peredaran pita cukai rokok ilegal yang disebut-sebut terjadi di Jawa Timur.

Nama Misbakhun sebelumnya disebut-sebut dalam pemberitaan terkait dugaan peredaran pita cukai rokok palsu bernilai fantastis di Jawa Timur.

Menanggapi hal tersebut, Misbakhun menegaskan dirinya tidak melakukan seperti yang disampaikan dalam pemberitaan tersebut.


Baca Juga: Purbaya: Defisit APBN hingga Agustus 2026 Terjaga di 0,9% dari PDB

"Saya tidak melakukan apa yang disampaikan dalam isi siaran kanal tersebut atau dalam berita tersebut," ujar Misbakhun kepada Kontan.co.id, Senin (14/9).

Misbakhun juga menegaskan bahwa kewenangan untuk melakukan investigasi terkait penjualan pita cukai rokok berada di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

"Kewenangan melakukan investigasi penjualan pita cukai rokok ada di Direktorat Jenderal Bea Cukai. Mengenai kebenaran berita ini silakan konfirmasi langsung kepada pihak yang mempunyai kewenangan ini," katanya.

Misbakhun mengatakan telah menghubungi langsung pihak Bea dan Cukai untuk mengklarifikasi persoalan tersebut.

Menurut dia, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan bahwa tidak terdapat nama Misbakhun dalam persoalan pemesanan pita cukai rokok.

"Saya sudah menghubungi langsung pihak Bea dan Cukai soal pita cukai rokok ilegal yang disebut-sebut. Nirwala, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, menyampaikan bahwa tidak ada nama saya dalam persoalan pemesanan pita cukai rokok," tegasnya. 

Selain itu, MisBaca Juga: Purbaya Minta Pemda Tak Simpan Duit di Bank, Biar Ekonomi Lebih Terasa bakhun menyebut Bea dan Cukai menjelaskan bahwa seluruh pemesanan pita cukai dilakukan melalui sistem pemesanan secara elektronik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News