Misbakhun: Boediono didakwa meski belum tersangka



JAKARTA. Sidang perdana kasus dugaan korupsi dalam peberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik usai digelar. Dalam surat dakwaan mantan Deputi Gubernur Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), turut menyeret nama Wakil Presiden Boediono.

Budi Mulya didakwa secara bersama-sama Boediono melakukan penyalahgunaan wewenangnya dalam pemberian FPJP kepada Bank Century. Atas hal tersebut, salah satu inisiator hak angket Bank Century Misbakhun mengatakan, Boediono sebenarnya sudah didakwa walapun belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Pak Boediono ini kan tadi disebutkan, didakwa bersama-sama. Secara material Pak Boediono ini selaku Wakil Presiden, beliau sudah didakwa. Walaupun secara formil beliau belum ditetapkan menjadi tersangka," kata Misbakhun saat menghadiri sidang pembacaan dawaan Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (6/3).


Menurutnya, nama Boediono lah yang pertama kali disebutkan melakukan penyalahgunaan wewenang bersama-sama dengan Budi Mulya. Setelah Boediono, Jaksa kemudian menyebutkan beberapa aktor lainnya yang turut terlibat dalam kasus tersebut, yaitu Miranda Gultom, Siti Chalimah Fadjriah, Mulyaman Hadad, dan Raden Pardede. "Saya mencatat, ada 65 kali nama Boediono disebutkan dalam 183 halaman dakwaan. Kemudian Miranda Gultom disebutkan 48 kali, Siti Fadjriah 110 kali, Budi Rohadi 63 kali, Robert Tantular 40 kali, Raden Pardede 33 kali, kemudian Sri Mulyani 40 kali," tambahnya.

Menurut Misbakhun, selama ini dalam citra KPK bahwa siapa yang didakwa secara bersama-sama, akan sulit lolos dari jeratan KPK. Apalagi nama Boediono disebutkan baik dalam dakwaan primer maupun dakwaan subsidair Budi Mulya. "Jarang sekali, orang ditetapkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi tetapi tidak ditetapkan sebagai tersangka," kata dia.

Misbakhun melanjutkan, menurutnya dalam kasus ini peran Boediono juga sangat besar. Mendengar surat dakwaan yang dibacakan jaksa kata Misbakhun, konstruksi dakwaan yang dipakai merupakan pelanggaran mengenai Undang-Undang Bank Indonesia yang turunannya berupa Peraturan Bank Indonesia. Hal ini menjadi terkait dengan Boediono lantaran dalam kasus tersebut Boediono menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia.

"Apakah Pak Boediono akan mengundurkan diri dari Wakil Presiden, kita serahkan kepada ketauladanan beliau," tambah dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia