JAKARTA. Kejaksaan Agung memastikan, lembaga penuntutan itu sudah menerima pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait perkara Letter of Credit (LC) fiktif dengan tersangka Misbakhun. Kepastian tersebiut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto. Ia bilang, SPDP atas nama Misbakhun diterima Kejagung pada Selasa sore lalu. "Kasusnya akan ditangani bagian pidana umum dan pidana khusus," ujar Didiek, Kamis (29/4). Ia mengaku belum membaca seluruhnya SPDP dari Mabes Polri. "Yang jelas ada 263, tentang pemalsuan dokumen surat," ujarnya. Polisi menjerat Misbakhun dengan dua pasal, yakni Pasal 264 ayat (1) dan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan dan terancam hukuman delapan tahun penjara. Didiek bilang, dalam waktu dekat Kejagung akan segera menunjuk sejumlah jaksa peneliti untuk kasus Misbakhun. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Edward Aritonang mengatakan, tindakan pemalsuan dokumen permohonan letter of credit (LC) yang dilakukan oleh Misbakhun juga menjadi salah satu faktor Bank Century harus di Bailout atau diberikan dana talangan. Edward menegaskan, Misbakhun ditahan setelah diperiksa terkait dengan tindak pidana yang menyangkut adanya perbuatan melawan hukum dalam proses pengajuan LC dari Bank Century."Untuk memperoleh LC tersebut Pak Misbakhun sebagai komisaris telah memberikan keterangan atau keadaan palsu sebagai suatu persyaratan penerbitan LC tersebut," jelasnya. Edward bilang, LC palsu itu diketahui palsu karena perusahaan milik Misbakhun bukan perusahaan yang bergerak sebagai proses pengajuan LC ke Bank Century. "Salah satunya membuat dokumen perusahaan palsu karena yang bisa melakukan permohonan untuk barang yang didatangkan hanya dua perusahaan dan SPI bukan merupakan perusahaan yang bergerak di bidang itu," ujarnya. Menurut Edward, dalam kasus ini perusahaan milik Misbakhun ini membuat persyaratan-persyaratan jaminan deposito. ""Direktur dan Komisaris ini menandatangani jaminan untuk mendapatkan LC," tegasnya. Edward mengatakan, surat jaminan itu dibuat Misbakhun pada tanggal 22 November 2009. Deposito itu digunakan untuk menjaminkan LC pada 27 November 2009. LC itu, kata dia, dicairkan pada 27 November itu juga.
Misbakhun Dikeroyok Bagian Pidana Umum dan Pidana Khusus Kejaksaan
JAKARTA. Kejaksaan Agung memastikan, lembaga penuntutan itu sudah menerima pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait perkara Letter of Credit (LC) fiktif dengan tersangka Misbakhun. Kepastian tersebiut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto. Ia bilang, SPDP atas nama Misbakhun diterima Kejagung pada Selasa sore lalu. "Kasusnya akan ditangani bagian pidana umum dan pidana khusus," ujar Didiek, Kamis (29/4). Ia mengaku belum membaca seluruhnya SPDP dari Mabes Polri. "Yang jelas ada 263, tentang pemalsuan dokumen surat," ujarnya. Polisi menjerat Misbakhun dengan dua pasal, yakni Pasal 264 ayat (1) dan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan dan terancam hukuman delapan tahun penjara. Didiek bilang, dalam waktu dekat Kejagung akan segera menunjuk sejumlah jaksa peneliti untuk kasus Misbakhun. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Edward Aritonang mengatakan, tindakan pemalsuan dokumen permohonan letter of credit (LC) yang dilakukan oleh Misbakhun juga menjadi salah satu faktor Bank Century harus di Bailout atau diberikan dana talangan. Edward menegaskan, Misbakhun ditahan setelah diperiksa terkait dengan tindak pidana yang menyangkut adanya perbuatan melawan hukum dalam proses pengajuan LC dari Bank Century."Untuk memperoleh LC tersebut Pak Misbakhun sebagai komisaris telah memberikan keterangan atau keadaan palsu sebagai suatu persyaratan penerbitan LC tersebut," jelasnya. Edward bilang, LC palsu itu diketahui palsu karena perusahaan milik Misbakhun bukan perusahaan yang bergerak sebagai proses pengajuan LC ke Bank Century. "Salah satunya membuat dokumen perusahaan palsu karena yang bisa melakukan permohonan untuk barang yang didatangkan hanya dua perusahaan dan SPI bukan merupakan perusahaan yang bergerak di bidang itu," ujarnya. Menurut Edward, dalam kasus ini perusahaan milik Misbakhun ini membuat persyaratan-persyaratan jaminan deposito. ""Direktur dan Komisaris ini menandatangani jaminan untuk mendapatkan LC," tegasnya. Edward mengatakan, surat jaminan itu dibuat Misbakhun pada tanggal 22 November 2009. Deposito itu digunakan untuk menjaminkan LC pada 27 November 2009. LC itu, kata dia, dicairkan pada 27 November itu juga.