KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tak tuntas di periode pertama, pemerintah melanjutkan misi besarnya: menjaring aset repatriasi sebesar-besarnya melalui program pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II. Maklum, realisasi repatriasi aset pada tax amnesty jilid I terbilang rendah. Selain itu, banyak wajib pajak yang tak melaporkan aset atau harta dalam surat SPT Tahunan maupun Surat Pernyataan Harta (SPH) dalam progtam amnesti seri I. Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal optimistis realisasi penerimaan pajak bisa naik dengan dibukanya lagi pintu pengampunan pajak. "Tapi karena voluntary, sulit memprediksikan hasilnya," ujar Yon, Senin (20/11). Yon menyatakan, salah satu cara menghitung potensi penerimaan dari pengampunan pajak seri dua ini adalah mengurangi total realisasi amnesti pajak dengan target, terutama target repatriasi. "Repatriasi yang tidak jadi itu tarifnya pakai PP No 36/2017," tandas Yon.
Misi Pajak menuntaskan target repatriasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tak tuntas di periode pertama, pemerintah melanjutkan misi besarnya: menjaring aset repatriasi sebesar-besarnya melalui program pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II. Maklum, realisasi repatriasi aset pada tax amnesty jilid I terbilang rendah. Selain itu, banyak wajib pajak yang tak melaporkan aset atau harta dalam surat SPT Tahunan maupun Surat Pernyataan Harta (SPH) dalam progtam amnesti seri I. Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal optimistis realisasi penerimaan pajak bisa naik dengan dibukanya lagi pintu pengampunan pajak. "Tapi karena voluntary, sulit memprediksikan hasilnya," ujar Yon, Senin (20/11). Yon menyatakan, salah satu cara menghitung potensi penerimaan dari pengampunan pajak seri dua ini adalah mengurangi total realisasi amnesti pajak dengan target, terutama target repatriasi. "Repatriasi yang tidak jadi itu tarifnya pakai PP No 36/2017," tandas Yon.