MISSI minta penegakan hukum juga lindungi investor



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat Investor Sekuritas Indonesia (MISSI) berharap langkah penegakan hukum yang melibatkan sejumlah emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI) segera diselesaikan, sehingga memberikan kepastian hukum dan investasi kepada para investor di pasar modal.

Ketua MISSI Sanusi mengatakan, semakin lama proses hukum berlangsung, ribuan investor akan dirugikan dan iklim investasi di pasar modal bisa memburuk. Padahal dalam banyak kasus, investor tidak tahu menahu seputar kasus hukum yang terjadi pada emiten.

“Kami sangat mendukung penegakan hukum. Namun, terkait masalah yang melibatkan emiten, aparat penegak hukum harus dapat memberikan kepastian terhadap proses hukum yang berlaku. Jangan digantung dan terus beropini, kasihan investornya,” jelas Sanusi, Ketua Masyarakat Investor Sekuritas Indonesia (MISSI), Rabu (18/10).


Saat ini beberapa emiten sedang menghadapi proses hukum seperti PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN) yang menghadapi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan  PT Nusa Kontruksi Enjiniring Tbk (NKE) yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi korporasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sementara PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA), anak usahanya yaitu PT Indo Beras Utama, sedang menghadapi masalah hukum di Bareskrim Polri terkait penjualan beras premium. 

Akibat kasus hukum yang terjadi, harga saham emiten-emiten tersebut mengalami koreksi yang cukup besar. Imbasnya ribuan investor, baik ritel, dana pensiun dan asuransi merugi hingga ratusan miliar rupiah.

Sanusi mengatakan, percepatan penanganan kasus hukum yang melibatkan emiten akan mengurangi potensi kerugian investor. Apalagi secara fundamental, perusahaan-perusahaan yang sedang menghadapi masalah hukum itu memiliki kinerja yang baik. 

“Ada ribuan investor yang berinvestasi di saham seperti NKE dan AISA. Kedua emiten itu selama ini memiliki kinerja dan track record yang bagus,” ujarnya.

Sanusi juga menilai beberapa emiten terlihat proaktif untuk segera menyelesaikan masalah dan mendapatkan kepastian hukumnya. Contohnya NKE yang sudah melakukan iktikad baik dengan menyerahkan uang titipan sebesar Rp 39 miliar kepada KPK. 

"Semua korporasi ini yang terlibat masalah hukum mempekerjakan ribuan orang, melibatkan banyak stakeholder seperti ribuan investor, mitra kerja, kreditur dan juga partner. Jangan sampai ketidakpastian hukum malah mematikan perusahaan sehingga memberi dampak negatif kepada para stakeholder," tegasnya.

Ketua Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal Indra Safitri menyatakan, KPK harus berhati-hati dalam menangani kasus korupsi PT NKE. Sebagai perusahaan terbuka, status hukum tersangka dari KPK dapat mempengaruhi kondisi finansial perusahaan sehingga dapat mengancam kepastian usaha dan nasib para karyawan. 

"Penanganan kasus yang menyangkut korporasi harus berbeda dengan perorangan. KPK perlu lebih berhati-hati dalam memberikan informasi kepada publik sampai adanya kepastian hukum yang tetap," ujarnya. 

Selain itu, dia meneruskan, KPK harus memiliki sistem pengungkapan korupsi yang baik. "Apakah benar perusahaan yang melakukan kesalahan atau justru kasus ini dikarenakan perorangan. Ini nantinya juga akan menunjukkan apakah memang sistem dalam lelang itu yang bermasalah," ucap Indra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto