KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan telah menandatangani revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/2016 yang salah satunya berisi tentang pengampunan pajak. Pengampunan pajak kedua ini ditujukan pada peserta tax amnesty yang masih belum melaporkan hartanya. Sanusi, Ketua Ketua Masyarakat Investor Sekuritas Indonesia (MISSI) menyebut, saat ini belum bisa menebak kemungkinan efek adanya pengampunan pajak jilid kedua terhadap pasar modal. Hanya, katanya, tax amnesty yang sebelumnya punya dampak yang bisa memperkuat kepercayaan investor dalam berinvestasi. "Pengaruh ke investor berupa kepercayaan ke pemerintah semakin bagus, pendapatan ke negara bertambah dan penerimaan pajak menjadi lebih bagus," kata Sanusi kepada KONTAN, Selasa (21/11).
MISSI: Tax amnesty bikin investor lebih confidence
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan telah menandatangani revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/2016 yang salah satunya berisi tentang pengampunan pajak. Pengampunan pajak kedua ini ditujukan pada peserta tax amnesty yang masih belum melaporkan hartanya. Sanusi, Ketua Ketua Masyarakat Investor Sekuritas Indonesia (MISSI) menyebut, saat ini belum bisa menebak kemungkinan efek adanya pengampunan pajak jilid kedua terhadap pasar modal. Hanya, katanya, tax amnesty yang sebelumnya punya dampak yang bisa memperkuat kepercayaan investor dalam berinvestasi. "Pengaruh ke investor berupa kepercayaan ke pemerintah semakin bagus, pendapatan ke negara bertambah dan penerimaan pajak menjadi lebih bagus," kata Sanusi kepada KONTAN, Selasa (21/11).