JAKARTA. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) akan mengajukan klarifikasi ke Dewan Perwakilan Rakyat terkait rencana revisi Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Sebab, Kemnakertrans merasa belum pernah memasukkan draf revisi UU Ketenagakerjaan. Sebagai catatan, Rapat Paripurna DPR, akhir pekan lalu, menolak memasukkan revisi beleid dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2012. Dita Indahsari, Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengaku bingung dengan keputusan DPR yang menolak revisi UU Ketenagakerjaan itu. Menurut Dita, Kemnakertrans belum pernah memberikan draf revisi kepada DPR, yang ada hanya presentasi hal-hal penting yang harus direvisi agar tidak merugikan buruh atawa pekerja. "Ada beberapa hal yang dipresentasikan saat 15 Desember 2011 di hadapan Badan Legislasi (Baleg) DPR," kata Dita kepada KONTAN, Senin (19/12).
Misterius, pengusul revisi UU Tenaga Kerja ke DPR
JAKARTA. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) akan mengajukan klarifikasi ke Dewan Perwakilan Rakyat terkait rencana revisi Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Sebab, Kemnakertrans merasa belum pernah memasukkan draf revisi UU Ketenagakerjaan. Sebagai catatan, Rapat Paripurna DPR, akhir pekan lalu, menolak memasukkan revisi beleid dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2012. Dita Indahsari, Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengaku bingung dengan keputusan DPR yang menolak revisi UU Ketenagakerjaan itu. Menurut Dita, Kemnakertrans belum pernah memberikan draf revisi kepada DPR, yang ada hanya presentasi hal-hal penting yang harus direvisi agar tidak merugikan buruh atawa pekerja. "Ada beberapa hal yang dipresentasikan saat 15 Desember 2011 di hadapan Badan Legislasi (Baleg) DPR," kata Dita kepada KONTAN, Senin (19/12).