KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai upaya menekan angka insiden pada perlintasan tersebut yang masih kerap terjadi, Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan tengah mengkaji penambahan instrumen pengaman tambahan pada perlintasan sebidang kereta api. Selain itu, Direktur Jenderal Perkeretaapian Risal Wasal menyampaikan, secara aktif mengajak Pemerintah Daerah dan stakeholder terkait lainnya untuk melakukan penanganan perlintasan sebidang di wilayah kerjanya masing-masing sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api dengan Jalan. Ia bilang sesuai dengan regulasi tersebut, penanganan perlintasan sebidang sudah didelegasikan kepada instansi yang sesuai dengan status jalan.
Mitigasi Insiden di Perlintasan KA Sebidang, DJKA Kaji Instrumen Pengaman Tambahan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai upaya menekan angka insiden pada perlintasan tersebut yang masih kerap terjadi, Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan tengah mengkaji penambahan instrumen pengaman tambahan pada perlintasan sebidang kereta api. Selain itu, Direktur Jenderal Perkeretaapian Risal Wasal menyampaikan, secara aktif mengajak Pemerintah Daerah dan stakeholder terkait lainnya untuk melakukan penanganan perlintasan sebidang di wilayah kerjanya masing-masing sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api dengan Jalan. Ia bilang sesuai dengan regulasi tersebut, penanganan perlintasan sebidang sudah didelegasikan kepada instansi yang sesuai dengan status jalan.