KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech peer to peer (P2P) lending Modalku menyebut telah memiliki keamanan digital yang baik sebagai bentuk mitigasi risiko fraud. Sebenarnya hal itu juga sudah menjadi kewajiban yang tertuang dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023. Dalam Pasal 24 ayat (1), disebutkan PUJK wajib memastikan keamanan sistem informasi dan ketahanan siber dalam pelaksanaan kegiatan usaha untuk perlindungan konsumen. Selain itu, POJK tersebut juga tertuang PUJK harus menyediakan kebijakan dan prosedur tertulis sistem informasi pengelolaan fraud. Mengenai mitigasi risiko fraud, Country Head Indonesia Modalku Arthur Adisusanto menyampaikan dari sisi internal, pihaknya memiliki tim yang sudah terlatih dalam menjaga keamanan data, sistem dan infrastruktur, salah satunya melalui manajemen akses.
Mitigasi Risiko Fraud, Modalku Klaim Punya Keamanan Digital yang Baik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech peer to peer (P2P) lending Modalku menyebut telah memiliki keamanan digital yang baik sebagai bentuk mitigasi risiko fraud. Sebenarnya hal itu juga sudah menjadi kewajiban yang tertuang dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023. Dalam Pasal 24 ayat (1), disebutkan PUJK wajib memastikan keamanan sistem informasi dan ketahanan siber dalam pelaksanaan kegiatan usaha untuk perlindungan konsumen. Selain itu, POJK tersebut juga tertuang PUJK harus menyediakan kebijakan dan prosedur tertulis sistem informasi pengelolaan fraud. Mengenai mitigasi risiko fraud, Country Head Indonesia Modalku Arthur Adisusanto menyampaikan dari sisi internal, pihaknya memiliki tim yang sudah terlatih dalam menjaga keamanan data, sistem dan infrastruktur, salah satunya melalui manajemen akses.