Mitigasi risiko, Multifinance pilih asuransi



JAKARTA. Multifinance lebih suka memilih asuransi kendaraan bermotor atau penjaminan kredit kendaraan ketimbang fidusia dalam upaya mitigasi risiko. Selain rate yang harus dibayar lebih murah, asuransi dan jaminan kredit dianggap lebih praktis.

Andi Harjono, Direktur Keuangan Verena Multi Finance mengaku tertarik untuk mengasuransikan pembiayaan. Menurutnya, dalam kondisi ekonomi yang lesu saat ini serta penyaluran pembiayaan yang turun mitigasi risiko lewat asuransi atau penjaminan dapat membantu pendapatan perusahaan, serta kualitas pembiayaan yang lebih bagus.

Namun, Andi mengaku belum memutuskan untuk memilih asuransi kredit, pejaminan kredit atau fidusia sebagai bagian dari mitigasi risiko.


"Kami akan pilih yang ongkosnya lebih murah. Karena kami tidak ingin bebankan kepada konsumen nanti yang ada jualan kami jadi tidak laku karena harganya terlalu mahal," ujar Andi pada Rabu (11/11).

Andi mengatakan, pembayaran premi asuransi kredit ini akan sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan. Meskipun akan terjadi kenaikan beban perusahaan, Andi yakin pilihan mengasuransikan kredit akan membantu perusahaan menjaga kualitas pembiayaan.

Semua perusahaan pembiayaan telah bekerjasama dengan asuransi untuk cover risiko seperti: hilang, kecelakaan atau rusak. Nah, kami akan mengganti dari fidusia yang hanya gunanya pada kepastian hukum penarikan kendaraan saat macet menjadi penjaminan kredit kendaraan," papar Anta kemarin (4/8).

Sementara pilihan lewat fidusia dianggap tidak efektif dan efisien karena melibatkan pihak seperti: notaris dan petugas Kementerian Hukum dan Ham saat melakukan eksekusi terhadap kendaraan. Plus, rate yang ditawarkan penjaminan kredit dirasa lebih murah ketimbang fidusia.

Rate untuk penjaminan kredit yang ditawarkan PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan Perum Jamkrindo sebesar 0,4% - 1% dari nilai pembiayaan kendaraan. Selain itu, nilai plus yang ditanggung dengan jaminan kredit sebesar 70% dan sisanya 30% ke multifinance. Sementara untuk asuransi sebesar 1,5% dari nilai pembiayaan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (P OJK) tentang Penyelengaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan November berlaku. Salah satu kewajiban multifinance untuk melakukan mitigasi risiko pembiayaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News