KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengatur isi portofolio investasi industri asuransi akan segera terlaksana. OJK juga mengatur pembatasan investasi pada produk asuransi berbalut investasi (Paydi) sebagai bagian mitigasi risiko. Hingga saat ini draft aturan terkait Paydi masih digodok OJK. Di sisi lain, pembatasan investasi tersebut mendapat tanggapan dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI). Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu menyebut, draft aturan itu mengatur penempatan investasi bagi pihak yang terafiliasi dengan perusahaan paling banyak 10% dari aset masing - masing subdana. Kecuali afiliasi yang terjadi karena penyertaan modal pemerintah.
Mitigasi risiko, OJK akan atur batasan portofolio investasi paydi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengatur isi portofolio investasi industri asuransi akan segera terlaksana. OJK juga mengatur pembatasan investasi pada produk asuransi berbalut investasi (Paydi) sebagai bagian mitigasi risiko. Hingga saat ini draft aturan terkait Paydi masih digodok OJK. Di sisi lain, pembatasan investasi tersebut mendapat tanggapan dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI). Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu menyebut, draft aturan itu mengatur penempatan investasi bagi pihak yang terafiliasi dengan perusahaan paling banyak 10% dari aset masing - masing subdana. Kecuali afiliasi yang terjadi karena penyertaan modal pemerintah.