Mitigasi risiko shadow banking, standardisasi open API akan diterbitkan Agustus



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) terus mempercepat akselerasi digitalisasi ekonomi dan keuangan nasional. Salah satunya dengan membuat standarisasi Open Application Programming Interfaces (Open API) pembayaran antara bank dan fintech

Open API merupakan platform perbankan yang dapat diakses dengan mudah oleh fintech  untuk memperoleh informasi serta mengintegrasikan layanan dan produk bank. Ini akan membuat intekoneksi layanan kedua belah pihak.

"Digit open API ini akan distandarkan. Kami sudah membangun standardisasi melalui ASPI  dan saat ini sedang dalam proses finalisasi. Standardisasi ini akan diluncurkan pada Agustus mendatang," kata Perry Warjiyo Gubernur BI dalam webinar, Rabu (7/7).


Baca Juga: Bank mencari peluang penyaluran kredit pada semester II 2021

Perry mengatakan, Open API ini bertujuan untuk menciptakan volume transaksi yang besar, memberikan layanan yang baik kepada konsumen dan sinergi untuk membentuk ekosistem digital. Tidak hanya teknis dan keamanan yang distandarkan tetapi juga dari sisi data dan tata kelola.

Standar Open API perlu dibuat untuk mendorong interkoneksi, interoperabilitas dan kompatibilitas antar penyelenggara dan akan meningkatkan efisiensi. Kemudian untuk mendorong interlinkage antara bank dengan non bank, mendorong level lapangan bermain seluruh penyelenggara sistem pembayaran sehingga memitigasi risiko shadow banking, serta mempermudah dan mempercepat proses integrasi.

Berdasarkan milestone inisiatif Standar Open API Pembayaran, consultative paper sudah dimulai sejak Maret 2020 dilanjutkan dengan kick off working group nasional pada Juni 2020. Kemudian pada April 2021 dilakukan penyusunan pedoman teknis dan pengembangan developer site, lalu ada tahap pengujian.

Selanjutnya: Tak perlu khawatir, LPS jamin dana calon jemaah haji di perbankan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi