KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten di sektor ritel, PT Mitra Adiperkasa Tbk (MAPI) mengumumkan penetapan kebijakan dividen baru. Kebijakan ini telah disusun oleh jajaran Direksi dan telah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan, serta berlaku efektif mulai 9 September 2026. Corporate Secretary PT Mitra Adiperkasa Tbk Eva Andrianie, mengatakan berdasarkan kebijakan yang baru ditetapkan, MAPI berencana merekomendasikan, menetapkan dan membayarkan dividen tunai kepada para pemegang saham setiap tahun buku dengan nilai paling rendah 25% dan paling tinggi 50% dari laba bersih setelah pajak Perseroan untuk tahun buku sebelumnya. Pembagian dividen tersebut hanya dapat ditetapkan dan dibayarkan dari laba yang telah direalisasikan oleh Perseroan.
Mitra Adiperkasa (MAPI) Tetapkan Kebijakan Dividen, Simak Besarannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten di sektor ritel, PT Mitra Adiperkasa Tbk (MAPI) mengumumkan penetapan kebijakan dividen baru. Kebijakan ini telah disusun oleh jajaran Direksi dan telah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan, serta berlaku efektif mulai 9 September 2026. Corporate Secretary PT Mitra Adiperkasa Tbk Eva Andrianie, mengatakan berdasarkan kebijakan yang baru ditetapkan, MAPI berencana merekomendasikan, menetapkan dan membayarkan dividen tunai kepada para pemegang saham setiap tahun buku dengan nilai paling rendah 25% dan paling tinggi 50% dari laba bersih setelah pajak Perseroan untuk tahun buku sebelumnya. Pembagian dividen tersebut hanya dapat ditetapkan dan dibayarkan dari laba yang telah direalisasikan oleh Perseroan.