Mitra Alipay dan WeChat Pay menunggu regulasi QRIS



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Alto Halo DIgital Indonesia (AHDI), pihak yang membawa Alipay dan WeChat Pay di Indonesia tengah menunggu regulasi terkait penggunaan kode respon kilat alias Quick Response Code (QR Code).

Saat ini Bank Indonesia telah meluncurkan standar bertajuk QR Code Indonesia Standard (QRIS). Beleid terkait diproyeksikan akan terbit dalam waktu dekat, dan peluncuran resmi QRIS akan digelar besok Sabtu (17/8).

Baca Juga: Bank BUKU 4 menunggu izin kerjasama dengan Alipay dan WeChat Pay


Direktur Alto Halo Budhi Widjajantho bilang regulasi terkait QR Code ditunggunya untuk merinci modal bisnis penyelenggara uang elektronik.

Sebab, dalam regulasi uang elektronik ada saat ni dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik hal tersebut belum diatur secara menyeluruh.

Dalam beleid uang elektronik sendiri penerbit uang elektronik asing macam Alipay dan WeChat Pay mesti menggandeng Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) 4 agar bisa digunakan di Indonesia. Namun hal ini menurut Budhi tak tepat.

Baca Juga: Bank swasta siap perkuat modal di paruh kedua

“Kerjasama dengan BUKU 4 terkait setoran dana floating sebesar 30% dari portofolio uang elektronik yang dihimpun. Sedangkan Alipay dan WeChat Pay tidak punya portofolio di Indonesia. Makanya kita tunggu saja regulasi soal QRIS,” kata Budhi kepada Kontan.co.id, Kamis (15/8).

Alto Halo telah menjadi mitra resmi WeChat Pay sejak 2017, meski operasinya baru berlangsung pada Januari 2018. Sedangkan dengan Alipay, perseroan telah bekerjasama sejak November 2018 dan langsung memulai operasinya.

Editor: Tendi Mahadi