Mitra Angkasa Sejahtera (BAUT) akan Bagi Dividen Rp 1,29 Miliar, Berikut Jadwalnya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Mitra Angkasa Sejahtera Tbk (BAUT) akan membagikan dividen sebesar Rp 1,29 miliar atau setara 20% dari laba bersih 2022. Keputusan ini disetujui dalam menggelar Rapat Umum Pemegang saham Tahunan (RUPST) pada Jumat, 19 Mei 2023 di Hotel Mercure Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. 

Direktur Utama PT Mitra Angkasa Sejahtera Tbk Simon Hendiawan menjelaskan ini merupakan tahun pertama perusahaan melakukan pembagian dividen. 

“Ada laba positif di 2022, jadi komitmen kami membangun kepercayaan investor dan juga sesuai dengan prospektus yang sudah tertulis sebelum IPO kami akan berkomitmen tinggi membagikan laba,” jelasnya dalam paparan publik secara virtual, Jumat (19/5).  


Dividen tunai akan dibagikan kepada para pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham per 31 Mei 2023, pukul 16.00 WIB. 

Baca Juga: Sederet Saham Merdeka dari Level Gocap Selama Agustus, Masih Layak Dilirik?

Besaran rupiah per saham akan ditentukan kemudian berdasarkan jumlah saham pada saat recording date dengan memperhitungkan exercise waran, serta memperhatikan peraturan Bursa Efek Indonesia (BEI).

Berikut jadwal pembagian dividen BAUT:

  • Cum Dividen Tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi pada tanggal 29 Mei 2023
  • Ex Dividen Tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi pada tanggal 30 Mei 2023
  • Cum Dividen Tunai di Pasar Tunai pada tanggal 31 Mei 2023
  • Ex Dividen Tunai di Pasar Tunai pada tanggal 05 Juni 2023
  • Pembayaran dividen tunai kepada para pemegang saham yang berhak akan dilaksanakan selambat-lambatnya pada tanggal 22 Juni 2023.

 
BAUT Chart by TradingView

Selain persetujuan penggunaan laba bersih, agenda RUPST lain yang disetujui ialah Laporan Tahunan Direksi, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan pengesahan Neraca serta Laporan Laba Rugi 2022, penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk audit Laporan Keuangan 2023, penetapan gaji atau honorarium, laporan realisasi penggunaan dana hasil Konversi Waran Seri I, dan penyesuaian Pasal 17 ayat (7) Anggaran Dasar untuk disesuaikan dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi