JAKARTA. Public Company Accounting Oversight Board (PCAOB) atau Dewan Pengawas Perusahaan Akuntan Publik Amerika Serikat (AS) menjatuhkan hukuman kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwanto, Suherman dan Surja beserta partner Ernst and Young (EY) Indonesia karena terbukti berperan dalam kegagalan audit laporan keuangan PT Indosat Tbk pada tahun 2011. Hukuman yang diberikan PCAOB yaitu berupa denda US$ 1 juta kepada Ernst and Young Indonesia. Kemudian hukuman denda juga diberikan kepada akuntan public yang merupakan partner EY Indonesia yaitu Roy Iman Wirahardja sebesar US$ 20.000 ditambah larangan berpraktek selama lima tahun, kemudian denda sebesar US$ 10.000 diberikan kepada mantan Direktur EY Asia-Pasific, Randall Leali dengan larangan berpraktek selama satu tahun. Hukuman ini dijatuhkan karena KAP Purwanto, Suherman dan Surja karena telah gagal menyajikan bukti yang mendukung perhitungan atas sewa 4.000 menara seluler yang terdapat dalam laporan keuangan Indosat. Mereka malah memberikan label Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan tersebut, padahal perhitungan dan analisisnya belum selesai.
Mitra Ernst & Young Indonesia didenda US$ 1 juta
JAKARTA. Public Company Accounting Oversight Board (PCAOB) atau Dewan Pengawas Perusahaan Akuntan Publik Amerika Serikat (AS) menjatuhkan hukuman kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwanto, Suherman dan Surja beserta partner Ernst and Young (EY) Indonesia karena terbukti berperan dalam kegagalan audit laporan keuangan PT Indosat Tbk pada tahun 2011. Hukuman yang diberikan PCAOB yaitu berupa denda US$ 1 juta kepada Ernst and Young Indonesia. Kemudian hukuman denda juga diberikan kepada akuntan public yang merupakan partner EY Indonesia yaitu Roy Iman Wirahardja sebesar US$ 20.000 ditambah larangan berpraktek selama lima tahun, kemudian denda sebesar US$ 10.000 diberikan kepada mantan Direktur EY Asia-Pasific, Randall Leali dengan larangan berpraktek selama satu tahun. Hukuman ini dijatuhkan karena KAP Purwanto, Suherman dan Surja karena telah gagal menyajikan bukti yang mendukung perhitungan atas sewa 4.000 menara seluler yang terdapat dalam laporan keuangan Indosat. Mereka malah memberikan label Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan tersebut, padahal perhitungan dan analisisnya belum selesai.