Mitra Grab: Penghapusan Akses Hemat dan Gaspol Ikut Pengaruhi Pendapatan Ojol



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerapan skema pembagian komisi 92% untuk pengemudi dan 8% untuk aplikator mulai 1 Juli 2026 memunculkan beragam pengalaman di kalangan mitra ojek online (ojol). 

Di tengah klaim pemerintah bahwa kebijakan tersebut tidak menekan pendapatan pengemudi, sebagian mitra Grab menilai penghapusan sejumlah program insentif justru ikut mempengaruhi penghasilan mereka.

Herny Winata, mitra Grab asal Jakarta, mengatakan setelah skema komisi 8% berlaku, layanan langganan Akses Hemat dan Gaspol tidak lagi tersedia. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu perubahan yang dirasakan pengemudi di lapangan.


Baca Juga: PLN Ringankan Biaya Tambah Daya Listrik hingga Akhir Juli 2026, Cek Syaratnya

"Sekarang layanan langganan hemat dan Gaspol sudah tidak diadakan, jadi hanya dengan potongan 8%," ujarnya kepada Kontan, Jumat (17/7/2026).

Meski demikian, Herny menilai besaran pendapatan tetap dipengaruhi cara masing-masing pengemudi mengatur jam operasional dan strategi mencari order.

Pandangan berbeda disampaikan Saidah Anwar, mitra Grab di Jakarta. Menurutnya, penurunan pendapatan yang dirasakan sebagian pengemudi bukan semata akibat perubahan skema komisi, melainkan dipengaruhi menurunnya permintaan selama masa libur sekolah.

"Kalau menurut Emak, penghasilan menurun itu bukan karena potongan komisi 8%, tetapi karena faktor lain. Kebetulan ini bulan libur sekolah," katanya.

Sementara itu, mitra Grab asal Tangerang, Seraki, justru mengaku pendapatannya meningkat setelah kebijakan baru diterapkan. Ia menilai hasil yang diperoleh pengemudi sangat bergantung pada upaya masing-masing dalam mencari order.

"Menurut saya orderan biasa saja, malah pendapatan lebih meningkat. Intinya modal, usaha, dan doa," ujarnya.

Baca Juga: Proyek LNG Abadi Masela Diresmikan, Kesejahteraan Masyarakat Lokal Harus Ditingkatkan

Sebelumnya, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman membantah anggapan bahwa kebijakan pembagian komisi 92% untuk pengemudi menyebabkan penurunan pendapatan mitra ojol. 

Menurutnya, hasil komunikasi dengan 19 komunitas dan asosiasi pengemudi menunjukkan mayoritas mitra menyambut baik kebijakan tersebut.

"Saya menanyakan bahwa ada isu katanya dengan komisi mereka ditambah 92% justru pendapatan malah makin kecil. Kita tanyakan sama mereka, enggak juga," kata Maman di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026).

Maman menjelaskan, apabila terdapat pengemudi yang mengalami penurunan pendapatan dalam beberapa waktu terakhir, kondisi tersebut lebih dipengaruhi faktor musiman, seperti libur sekolah dan libur perkuliahan yang menyebabkan permintaan layanan transportasi menurun.

Sebagai informasi, skema pembagian hasil 92% untuk pengemudi dan 8% bagi aplikator mulai berlaku pada awal Juli 2026, sejalan dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

Menindaklanjuti aturan tersebut, Grab Indonesia menyatakan telah menerapkan skema komisi 8% sejak 1 Juli 2026. 

Baca Juga: FKS Food Sejahtera (AISA) Bidik Pertumbuhan di Semester II-2026, Intip Strateginya

CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk kepatuhan perusahaan terhadap arahan pemerintah, dengan tetap menjaga keseimbangan antara perlindungan mitra pengemudi, keterjangkauan tarif bagi konsumen, serta keberlanjutan ekosistem transportasi daring.

Neneng juga mengakui implementasi kebijakan tersebut membutuhkan sejumlah penyesuaian agar peluang pendapatan mitra tetap terjaga di tengah perubahan model bisnis perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News