KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kini tengah merancang insentif pajak untuk ekosistem investasi di bawah Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau yang sering disebut Sovereign Wealth Fund (SWF). Salah satunya, dengan memberikan relaksasi pungutan pajak kepada pihak ketiga. Agenda tersebut sebagimana tercantum dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan Perpajakan atas Transaksi yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investas dan/atau Entitas yang Dimilikinya. Calon beleid ini merupakan aturan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Adapun pihak ketiga yang dimaksud adalah mitra investasi, manajer investasi, badan usaha milik negara (BUMN), badan atau lembaga pemerintah, dan/atau entitas lainnya baik berasal dari dalam negeri maupun luar negeri.
Mitra investasi SWF bakal dibebaskan dari PPh dividen dan relaksasi pajak saham
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kini tengah merancang insentif pajak untuk ekosistem investasi di bawah Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau yang sering disebut Sovereign Wealth Fund (SWF). Salah satunya, dengan memberikan relaksasi pungutan pajak kepada pihak ketiga. Agenda tersebut sebagimana tercantum dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan Perpajakan atas Transaksi yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investas dan/atau Entitas yang Dimilikinya. Calon beleid ini merupakan aturan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Adapun pihak ketiga yang dimaksud adalah mitra investasi, manajer investasi, badan usaha milik negara (BUMN), badan atau lembaga pemerintah, dan/atau entitas lainnya baik berasal dari dalam negeri maupun luar negeri.