KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk (MIKA) menjelaskan saat ini pihaknya masih menunggu surat edaran dari Kementerian Kesehatan terkait Surat Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/238/2020. Surat tersebut mengatur tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging (PIE) tertentu bagi Rumah Sakit (RS) yang menyelenggarakan pelayanan Virus Korona (COVID-19). "Untuk saat ini kita masih menunggu surat edaran dari Menkes terkait Permenkes tersebut," jelas Aditya Widjaja, Investor Relation MIKA kepada Kontan, Jumat (17/4). Baca Juga: Mitra Keluarga (MIKA) tunda groundbreaking dua rumah sakit barunya
Mitra Keluarga (MIKA) telah tangani sekitar 80 pasien suspect virus corona (Covid-19)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk (MIKA) menjelaskan saat ini pihaknya masih menunggu surat edaran dari Kementerian Kesehatan terkait Surat Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/238/2020. Surat tersebut mengatur tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging (PIE) tertentu bagi Rumah Sakit (RS) yang menyelenggarakan pelayanan Virus Korona (COVID-19). "Untuk saat ini kita masih menunggu surat edaran dari Menkes terkait Permenkes tersebut," jelas Aditya Widjaja, Investor Relation MIKA kepada Kontan, Jumat (17/4). Baca Juga: Mitra Keluarga (MIKA) tunda groundbreaking dua rumah sakit barunya