Mitra Komunikasi bidik Rp 1,2 T dari rights issue



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT) bakal menggalang dana dari pasar modal melalui rights issue. MKNT akan menerbitkan 2 miliar saham baru dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD).

Harga saham HMETD dipatok Rp 300 per saham. Jadi, total dana yang diperoleh dari penerbitan saham ini maksimal Rp 600 miliar. MKNT juga akan menerbitkan waran sebanyak 1,75 miliar waran. Dengan harga penawaran yang sama, MKNT membidik Rp 612,5 miliar dari waran.

Dus, perusahaan ritel komunikasi ini berpotensi mengantongi dana segar Rp 1,2 triliun. Tapi sebelum rights issue, MKNT akan lebih dulu memecah nilai nominal saham atau stock split dengan rasio 1:5. Sehingga, nilai nominal saham MKNT yang sebelumnya Rp 100 per saham akan menjadi Rp 20 per saham.


Kedua aksi korporasi ini telah disetujui rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) yang digelar di Jakarta, Senin (16/10). Direktur Utama MKNT Jefri Junaedi mengatakan, stock split akan dilakukan pada minggu ketiga bulan November tahun ini.

Sebagai gambaran, kemarin saham MKNT berada di harga Rp 1.415 per saham. Usai stock split, saham MKNT akan diperdagangkan di kisaran Rp 283 per saham. Bagi pemegang saham yang tak melaksanakan haknya, akan terkena dilusi kepemilikan maksimal sebesar 44,44%.

Direktur Keuangan MKNT Setiawan Parikesit Kencana mengatakan, dana rights issue akan digunakan untuk modal kerja perusahaan dan meningkatkan modal anak usahanya. Ada tiga anak usaha yang akan disuntik modal yakni PT Mitra Telindo Nusantara, PT Mitra Sarana Berkat, dan PT Kioson Komersial Indonesia Tbk (KIOS).

Hingga Oktober 2017, MKNT telah mengakuisisi empat perusahaan dan mendirikan satu anak usaha baru. Kontribusi anak usaha hasil akuisisi ini mulai terlihat pada kinerja perusahaan. Per September 2017, MKNT sudah membukukan penjualan Rp 4,8 triliun. Targetnya, tahun ini MKNT bisa mengantongi pendapatan Rp 6,3 triliun. "Lalu di tahun depan, kami berharap pendapatan naik di atas 50%," pungkas Jefri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini