KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh pemegang obligasi tanpa melalui wali amanat kerap kandas lantaran terbentur UU 8/1995 tentang Pasar Modal. Meski demikian, Dana Pensiun (Dapen) Mitra Krakatau tetap optimistis permohonan PKPU kepada PT Express Transindo Utama Tbk (TAXI) akan dikabulkan. "Sederhana saja, bahwa termohon (Express) memang memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih," kata kuasa hukum Mitra Krakatau Surya Simatupang dari Kantor Hukum Sims & Co kepada Kontan.co.id, Senin (10/12).
Mitra Krakatau yakin permohonan PKPU atas Express Transindo (TAXI) dikabulkan hakim
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh pemegang obligasi tanpa melalui wali amanat kerap kandas lantaran terbentur UU 8/1995 tentang Pasar Modal. Meski demikian, Dana Pensiun (Dapen) Mitra Krakatau tetap optimistis permohonan PKPU kepada PT Express Transindo Utama Tbk (TAXI) akan dikabulkan. "Sederhana saja, bahwa termohon (Express) memang memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih," kata kuasa hukum Mitra Krakatau Surya Simatupang dari Kantor Hukum Sims & Co kepada Kontan.co.id, Senin (10/12).