JAKARTA. Aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menetapkan batas bawah dan atas tarif premi asuransi properti dan kendaraan bermotor, ternyata tidak serta merta meningkatkan pendapatan perusahaan asuransi. Kenaikan tarif premi dibayang-bayangi kemungkinan adanya pengurangan nasabah karena kenaikan premi tahun ini. Direktur Keuangan Asuransi Mitra Maparya, Jasin Tjandrawidjadja bilang, masih menunggu respon nasabah soalnya aturan tersebut baru berjalan bulan ini. Menurut Jasin, khusus asuransi properti, peraturannya baru berjalan bulan ini, maka nasabah yang sebelumnya langsung mengikuti tarif baru. Sedangkan untuk asuransi kendaraan bermotor akan berlaku mulai 1 maret sehingga masih menunggu reaksi ke pasar. “Memang secara teori diharapkan dapat meningkatkan pendapatan. Namun tunggu dulu reaksi dari masyrakat. Bisa saja dia malah mengurangi kepemilikan asuransi. Untuk itu, kami berusaha mensosialisasikan kenaikan tarif ke masyarakat,” kata Jasin.
Mitra Maparya antisipasi respon aturan tarif baru
JAKARTA. Aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menetapkan batas bawah dan atas tarif premi asuransi properti dan kendaraan bermotor, ternyata tidak serta merta meningkatkan pendapatan perusahaan asuransi. Kenaikan tarif premi dibayang-bayangi kemungkinan adanya pengurangan nasabah karena kenaikan premi tahun ini. Direktur Keuangan Asuransi Mitra Maparya, Jasin Tjandrawidjadja bilang, masih menunggu respon nasabah soalnya aturan tersebut baru berjalan bulan ini. Menurut Jasin, khusus asuransi properti, peraturannya baru berjalan bulan ini, maka nasabah yang sebelumnya langsung mengikuti tarif baru. Sedangkan untuk asuransi kendaraan bermotor akan berlaku mulai 1 maret sehingga masih menunggu reaksi ke pasar. “Memang secara teori diharapkan dapat meningkatkan pendapatan. Namun tunggu dulu reaksi dari masyrakat. Bisa saja dia malah mengurangi kepemilikan asuransi. Untuk itu, kami berusaha mensosialisasikan kenaikan tarif ke masyarakat,” kata Jasin.