JAKARTA. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menyatakan mitra koperasi Grab Car dan Uber Taksi mendapatkan insentif apabila sudah berbadan hukum dan memenuhi persyaratan lainnya. Direktur Angkutan dan Multimoda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Cucu Mulyana usai sosialiasai Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek di Jakarta, Rabu, mengatakan besaran insentif tersebut sebesar 30 persen. Pemberian insentif tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Mitra Uber-Grab dapat insentif jika penuhi syarat
JAKARTA. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menyatakan mitra koperasi Grab Car dan Uber Taksi mendapatkan insentif apabila sudah berbadan hukum dan memenuhi persyaratan lainnya. Direktur Angkutan dan Multimoda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Cucu Mulyana usai sosialiasai Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek di Jakarta, Rabu, mengatakan besaran insentif tersebut sebesar 30 persen. Pemberian insentif tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.