JAKARTA. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 127 tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru yang berlaku Januari 2016 memprebolehkan kembali praktik impor truk bekas ke Indonesia. Sontak, kebijakan ini dianggap kontra terhadap industri, karena dianggap mengabaikan para produsen truk yang punya pabrik di Tanah Air. Direktur Pemasaran PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors (KTB) Duljatmono, menjelaskan, pihaknya sangat tidak setuju dengan kebijakan tersebut. Sebab, bertentangan dengan apa yang dicanangkan pemerintah soal investasi perusahaan otomotif di Indonesia. “Pemerintah kan sebelumnya mengharuskan produsen otomotif yang ada di Indonesia harus investasi. Sekarang justru ada kebijakan impor truk bekas. Kami merasa keberatan dan tidak setuju,” ujar Momon sapaan akrab Duljatmono saat dihubungi KompasOtomotif, Rabu (2/3/2016).
Mitsubishi protes kebijakan impor truk bekas
JAKARTA. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 127 tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru yang berlaku Januari 2016 memprebolehkan kembali praktik impor truk bekas ke Indonesia. Sontak, kebijakan ini dianggap kontra terhadap industri, karena dianggap mengabaikan para produsen truk yang punya pabrik di Tanah Air. Direktur Pemasaran PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors (KTB) Duljatmono, menjelaskan, pihaknya sangat tidak setuju dengan kebijakan tersebut. Sebab, bertentangan dengan apa yang dicanangkan pemerintah soal investasi perusahaan otomotif di Indonesia. “Pemerintah kan sebelumnya mengharuskan produsen otomotif yang ada di Indonesia harus investasi. Sekarang justru ada kebijakan impor truk bekas. Kami merasa keberatan dan tidak setuju,” ujar Momon sapaan akrab Duljatmono saat dihubungi KompasOtomotif, Rabu (2/3/2016).