JAKARTA. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, MK pernah menolak sekitar 12 kali permohonan pengujian materi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Mahfud penolakan tersebut dilakukan lantaran adanya indikasi pelemahan kewenangan KPK melalui permohonan pengujian Undang-Undang tersebut. "MK selalu pada posisi membela KPK. Pertama soal wewenangnya, kedua kita membatalkan pasal yang bisa digunakan untuk melumpuhkan yang bisa dikriminalisasi," kata Mahfud di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (4/2). Oleh karena itu lanjut Mahfud, terkait adanya pembahasan RUU KUHAP-KUHP yang menjada kontroversi saat ini, dirinya juga pro kepada KPK. Menurutnya, pembahasan RUU yang dilakukan oleh DPR tersebut sebaiknya ditunda mengingat masa kerja anggota dewan yang tersisa enam bulan lagi.
MK 12 kali tolak uji materi UU KPK
JAKARTA. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, MK pernah menolak sekitar 12 kali permohonan pengujian materi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Mahfud penolakan tersebut dilakukan lantaran adanya indikasi pelemahan kewenangan KPK melalui permohonan pengujian Undang-Undang tersebut. "MK selalu pada posisi membela KPK. Pertama soal wewenangnya, kedua kita membatalkan pasal yang bisa digunakan untuk melumpuhkan yang bisa dikriminalisasi," kata Mahfud di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (4/2). Oleh karena itu lanjut Mahfud, terkait adanya pembahasan RUU KUHAP-KUHP yang menjada kontroversi saat ini, dirinya juga pro kepada KPK. Menurutnya, pembahasan RUU yang dilakukan oleh DPR tersebut sebaiknya ditunda mengingat masa kerja anggota dewan yang tersisa enam bulan lagi.