MK: Ada 767 gugatan sengketa pemilu



JAKARTA. Jumlah gugatan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi membengkak. Berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh MK terhadap jumlah permohonan gugatan sengketa pemilu di buku registrasi perkara MK, jumlah gugatan yang diajukan mencapai 767 gugatan. Jumlah tersebut jauh berbeda jika dibandingkan dengan data gugatan sebanyak 702 yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal MJ, Janedjri M Gaffar awal pekan lalu.

"Awalnya 702, tapi setelah diteliti lagi secarta mendalam dengan memperhatikan seluruh pokok alasan permohohonan dan petitum ternyata jumlahnya mencapai 767," kata Ketua MK, Hamdan Zoelva di Gedung MK Jumat (16/5). Hamdan mengatakan bahwa dari 767 gugatan tersebut, 735 di antaranya datang dari 12 partai peserta pemilu nasional dan dua partai lokal. Sementara itu, 32 gugatan lainnya diajukan oleh calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Hamdan menambahkan, dari sisi jumlah, gugatan sengketa pemilu yang diajukan pada tahun 2014 ini meningkat tajam jika dibandingkan dengan Pemilu 2009 lalu. "Tahun 2009 jumlah gugatan hanya mencapai 628," katanya. Meskipun mengalami peningkatan, Hamdan menjamin bahwa MK akan mampu menyelesaikan dan memutus semua sengketa pemilu tersebut dalam waktu 30 hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dikky Setiawan