JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) memberlakukan aturan ketat terkait pembacaan sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden besok (21/8) yang dimohonkan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Sekretaris Jenderal MK, Janedjri M Gaffar mengatakan akan membatasi kehadiran para pihak yang bersengketa yang bisa masuk ke ruang sidang utama MK demi keamanan dan kapasitas ruang sidang. "Khususnya ruang sidang perlu dimaklumi karena kapasitas ruangan yang terbatas maka yang diperbolehkan masuk ke dalam ruang sidang tentu harus dibatasi. Termohon, Pemohon dan Terkait masing-masing bisa memasukkan 20 orang. Sedangkan untuk Bawaslu lima orang," ujar Janedjri saat di MK, Jakarta, Rabu (20/8).
MK akan batasi pengunjung di sidang putusan PHPU
JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) memberlakukan aturan ketat terkait pembacaan sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden besok (21/8) yang dimohonkan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Sekretaris Jenderal MK, Janedjri M Gaffar mengatakan akan membatasi kehadiran para pihak yang bersengketa yang bisa masuk ke ruang sidang utama MK demi keamanan dan kapasitas ruang sidang. "Khususnya ruang sidang perlu dimaklumi karena kapasitas ruangan yang terbatas maka yang diperbolehkan masuk ke dalam ruang sidang tentu harus dibatasi. Termohon, Pemohon dan Terkait masing-masing bisa memasukkan 20 orang. Sedangkan untuk Bawaslu lima orang," ujar Janedjri saat di MK, Jakarta, Rabu (20/8).