MK akan bebastugaskan hakim yang tertangkap KPK



JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan dugaan tertangkapnya salah satu hakimnya lewat operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami seluruh hakim konstitusi merasa sangat prihatin dan menyesalkan masalah tersebut di tengah MK yang tengah berikhtiar," ungkap ketua MK, Arief Hidayat, Kamis (26/1).

Adapun sejak berita mencuat soal penangkapan hakim MK, Rabu (25/1) malam, para hakim MK pagi tadi langsung melakukan rapat kerja oleh delapan hakim. Hanya hakim Patrialis Akbar yang absen. Arief tak tau alasan tak kehadiran Patrialis.


Hasilnya, ada beberapa langkah yang akan ditempuh yakni, mendukung KPK sepenuhnya untuk menyelesaikan masalah hukum ini. Lalu membuka akses bagi KPK untuk meminta keterangan dari hakim MK tanpa meminta ijin presiden.

Kemudian bagaimana nasib hakim MK yang tertangkap KPK? Arief bilang, pihaknya akan menyerahkan seluruhnya kepada dewan etik untuk menentukan apakah yang bersangkutan melanggar kode etik hakim atau tidak. Setelah adanya keterangan dari KPK, dewan etik, lanjut dia, akan segera mengelar rapat soal keputusan pembebas tugasan hakim konstitusi tersebut.

Berdasarkan kabar yang beredar, perkara yang membelit salah satu hakim tersebut terkait judicial review UU No. 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Namum begitu, Arief belum bisa memastikannya. "Kami belum tahu soal apa tertangkapnya tapi kalo perkara UU tersebut memang ada dan saat ini statusnya sudah final dan siap untuk dibacakan putusan," tambahnya.

Adapun Rabu malam Kemarin, KPK membenarkan adanya OTT soal lembaga penegak hukum. Ketua KPK Agus Rahardjo akan menyampaikan perkembangan kasus ini pada malam ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto