KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) kembali akan menggelar sidang lanjutan uji materi UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD ( UU MD3) pada hari ini, Rabu (21/3). Dikutip dari website MK, sidang lanjutan uji materi UU MD3 akan dimulai pada pukul 14.00 WIB. Adapun, agenda sidang adalah perbaikan permohonan pasca batas waktu 14 hari yang diberikan MK. Sidang kali ini merupakan sidang pertama setelah UU MD3 berlaku dan mendapatkan nomor resmi yakni UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Sebelumnya, para hakim MK mempertanyakan objek UU MD3 yang sudah digugat namun belum memiliki nomor. Hal ini pula yang membuat para hakim MK meminta para pemohon untuk memperbaiki permohonan.
MK akan gelar lanjutan uji materi UU MD3 siang ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) kembali akan menggelar sidang lanjutan uji materi UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD ( UU MD3) pada hari ini, Rabu (21/3). Dikutip dari website MK, sidang lanjutan uji materi UU MD3 akan dimulai pada pukul 14.00 WIB. Adapun, agenda sidang adalah perbaikan permohonan pasca batas waktu 14 hari yang diberikan MK. Sidang kali ini merupakan sidang pertama setelah UU MD3 berlaku dan mendapatkan nomor resmi yakni UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Sebelumnya, para hakim MK mempertanyakan objek UU MD3 yang sudah digugat namun belum memiliki nomor. Hal ini pula yang membuat para hakim MK meminta para pemohon untuk memperbaiki permohonan.