JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan perkara sengketa hasil pemilihan kepala daerah paling lama 45 hari kerja sejak permohonan diterima. Penetapan ini diatur setelah Rapat Permusyawaratan Hakim MK di Jakarta, Rabu, mengabulkan sebagian permohonan uji materi seorang Warga Negara Indonesia Doni Istyanto Hari Mahdi mengenai ketentuan persyaratan pencalonan kepala daerah. "Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
MK akan putus perkara pilkada 45 hari kerja
JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan perkara sengketa hasil pemilihan kepala daerah paling lama 45 hari kerja sejak permohonan diterima. Penetapan ini diatur setelah Rapat Permusyawaratan Hakim MK di Jakarta, Rabu, mengabulkan sebagian permohonan uji materi seorang Warga Negara Indonesia Doni Istyanto Hari Mahdi mengenai ketentuan persyaratan pencalonan kepala daerah. "Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.