JAKARTA. Meski pemimpin tertingginya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jajaran pimpinan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, sampai saat ini Akil Mochtar masih menjadi ketua lembaga negara tersebut. Hal itu karena proses penyelidikan yang dilakukan oleh KPK terhadap Akil masih berlangsung. "Kan baru penangkapan, belum penahanan. Proses hukum masih berjalan," kata Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva di Gedung MK, Kamis (3/10) dini hari. Namun Zoelva menegaskan, mereka menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk memproses Akil sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, janji Zoelva pimpinan MK tidak akan mengganggu tugas KPK, termasuk mengizinkan penyidik KPK untuk kembali datang ke gedung MK, jika memang ingin mencari bukti dalam upaya pengembangan penyidikan.
MK: Akil Mochtar masih ketua MK
JAKARTA. Meski pemimpin tertingginya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jajaran pimpinan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, sampai saat ini Akil Mochtar masih menjadi ketua lembaga negara tersebut. Hal itu karena proses penyelidikan yang dilakukan oleh KPK terhadap Akil masih berlangsung. "Kan baru penangkapan, belum penahanan. Proses hukum masih berjalan," kata Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva di Gedung MK, Kamis (3/10) dini hari. Namun Zoelva menegaskan, mereka menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk memproses Akil sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, janji Zoelva pimpinan MK tidak akan mengganggu tugas KPK, termasuk mengizinkan penyidik KPK untuk kembali datang ke gedung MK, jika memang ingin mencari bukti dalam upaya pengembangan penyidikan.