KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menerima banyak surat keterangan dari pihak yang mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam menangani kasus sengketa pemilihan presiden (pilpres) 2024. Dari sekian banyak surat tersebut, MK membacakan keterangan dari 14 pihak yang mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam memutus sengketa hasil pilpres 2024. Ketua MK Suhartoyo menyebutkan, 14 pihak yang keterangannya dibaca oleh majelis hakim adalah petisi Brawijaya (Barisan Kebenaran untuk Demokrasi); Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara); serta Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil.
MK Baca Keterangan 14 Amicus Curiae dalam Memutus Sengketa Pilpres 2024
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menerima banyak surat keterangan dari pihak yang mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam menangani kasus sengketa pemilihan presiden (pilpres) 2024. Dari sekian banyak surat tersebut, MK membacakan keterangan dari 14 pihak yang mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam memutus sengketa hasil pilpres 2024. Ketua MK Suhartoyo menyebutkan, 14 pihak yang keterangannya dibaca oleh majelis hakim adalah petisi Brawijaya (Barisan Kebenaran untuk Demokrasi); Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara); serta Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil.
TAG: