JAKARTA. Munculnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 77 tanggal 21 September 2012 yang membatalkan frasa `badan-badan negara` pada Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (UU PUPN) memasuki babak baru. Hari ini, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) beserta perbankan BUMN mengadakan pertemuan bersama wakil MK untuk membahas putusan tersebut "Dengan adanya putusan MK yang membatalkan UU tersebut, maka sekarang perbankan BUMN ada di bawah UU Perseroan Terbatas (UU PT). Jadi mereka (bank BUMN) berhak melakukan apa saja terkait piutangnya," jelas Akil Mochtar yang merupakan Hakim Konstitusi yang juga menjabat sebagai Juru Bicara MK selepas pertemuan di BUMN, Senin (15/10). Menurutnya, selama ini ada masih kesimpangsiuran dari pihak perbankan BUMN apakah piutang tersebut dapat dihapuskan dan bukan lagi menjadi piutang negara. Dengan adanya keputusan ini, pihak perbankan bisa melakukan restrukturisasi terhadap piutangnya yang selama ini tidak dapat dilakukan karena piutang ini dianggap milik negara. "Caranya bisa macam-macam kok, tergantung banknya. Bisa haircut, potong bunga atau reschedule," tambahnya.
MK : Bank BUMN bisa restrukturisasi piutang
JAKARTA. Munculnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 77 tanggal 21 September 2012 yang membatalkan frasa `badan-badan negara` pada Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (UU PUPN) memasuki babak baru. Hari ini, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) beserta perbankan BUMN mengadakan pertemuan bersama wakil MK untuk membahas putusan tersebut "Dengan adanya putusan MK yang membatalkan UU tersebut, maka sekarang perbankan BUMN ada di bawah UU Perseroan Terbatas (UU PT). Jadi mereka (bank BUMN) berhak melakukan apa saja terkait piutangnya," jelas Akil Mochtar yang merupakan Hakim Konstitusi yang juga menjabat sebagai Juru Bicara MK selepas pertemuan di BUMN, Senin (15/10). Menurutnya, selama ini ada masih kesimpangsiuran dari pihak perbankan BUMN apakah piutang tersebut dapat dihapuskan dan bukan lagi menjadi piutang negara. Dengan adanya keputusan ini, pihak perbankan bisa melakukan restrukturisasi terhadap piutangnya yang selama ini tidak dapat dilakukan karena piutang ini dianggap milik negara. "Caranya bisa macam-macam kok, tergantung banknya. Bisa haircut, potong bunga atau reschedule," tambahnya.