KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) membantah Putusan Nomor 36/PUU-XV/2017 ada kaitannya dengan pertemuan Hakim MK Arief Hidayat dengan sejumlah Anggota Komisi III DPR tanpa adanya undangan resmi. Juru Bicara MK Fajar Laksono dalam Jumpa Pers di Mahkamah Konstitusi mengatakan, dewan etik dalam putusannya sudah jelas bahwa Arief Hidayat melakukan pelanggaran. Beliau bertemu dengan pimpinan Komisi III DPR tanpa undangan resmi. "Dari hasil pemeriksaan dewan etik tak terbukti adanya dugaan lobi politik atas pertemuan tersebut," katanya, Kamis (15/2).
MK bantah putusan Hak Angket KPK terkait pertemuan Hakim MK dengan DPR
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) membantah Putusan Nomor 36/PUU-XV/2017 ada kaitannya dengan pertemuan Hakim MK Arief Hidayat dengan sejumlah Anggota Komisi III DPR tanpa adanya undangan resmi. Juru Bicara MK Fajar Laksono dalam Jumpa Pers di Mahkamah Konstitusi mengatakan, dewan etik dalam putusannya sudah jelas bahwa Arief Hidayat melakukan pelanggaran. Beliau bertemu dengan pimpinan Komisi III DPR tanpa undangan resmi. "Dari hasil pemeriksaan dewan etik tak terbukti adanya dugaan lobi politik atas pertemuan tersebut," katanya, Kamis (15/2).