KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selain dianggap melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi Pasal 79 ayat (3) UU MD3 terkait hak angket DPR, dinilai inkonsisten terhadap putusan MK terdahulu. Sebab, dalam putusan Nomor 36/PUU-XV/2017 Â tanggal 8 Februari 2018, MK menyatakan bahwa KPK merupakan lembaga negara yang berada di ranah eksekutif, sehingga dapat diawasi melalui penggunaan hak angket oleh DPR. Namun, Juru bicara MK, Fajar Laksono membantah hal tersebut. Menurutnya dalam putusan terdahulunya, MK juga tidak pernah menjelaskan bahwa KPK merupakan lembaga negara yang berada di ranah tertentu, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.
MK bantah putusan terkait hak angket KPK inkonsisten
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selain dianggap melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi Pasal 79 ayat (3) UU MD3 terkait hak angket DPR, dinilai inkonsisten terhadap putusan MK terdahulu. Sebab, dalam putusan Nomor 36/PUU-XV/2017 Â tanggal 8 Februari 2018, MK menyatakan bahwa KPK merupakan lembaga negara yang berada di ranah eksekutif, sehingga dapat diawasi melalui penggunaan hak angket oleh DPR. Namun, Juru bicara MK, Fajar Laksono membantah hal tersebut. Menurutnya dalam putusan terdahulunya, MK juga tidak pernah menjelaskan bahwa KPK merupakan lembaga negara yang berada di ranah tertentu, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.