MK Batal Ajukan Banding Putusan PTUN atas Gugatan Anwar Usman



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) batal mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman.

“Enggak, kemarin enggak jadi banding,” ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Bogor, Rabu (28/8/2024).

Fajar mengakui bahwa sebelumnya delapan Hakim Konstitusi sempat bersepakat untuk mengajukan banding terhadap putusan PTUN tersebut. Namun, lanjut Fajar, keputusan itu bersifat sementara dan diambil ketika para hakim belum secara utuh membaca salinan putusan, dan juga ratio decidendi atau alasan putusannya.


“Iya, waktu itu kan sebelum membaca putusan secara utuh ya, salinan putusan, pertimbangan hukum rasio desidennya belum kita baca utuh,” kata Fajar.

Diberitakan sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman terkait Keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.

Hal itu tertuang dalam putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT. Dalam amar putusan dijelaskan bahwa PTUN hanya mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan oleh Anwar Usman.

“Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028,” seperti dikutip dari putusan tersebut, Selasa (13/8/2024).

Baca Juga: Ajukan Banding Atas Putusan PTUN, Jubir MK Beberkan Alasannya

Dalam putusannya, PTUN Jakarta memerintahkan MK sebagai pihak termohon untuk segera mencabut keputusan pengangkatan Suhartoyo. Selain itu, PTUN Jakarta mengabulkan permohonan Anwar Usman yang meminta harkat dan martabatnya sebagai salah satu Hakim Konstitusi dipulihkan. Namun, PTUN Jakarta menolak permohonan Anwar Usman yang meminta untuk dijadikan Ketua MK periode 2023-2028 seperti sebelumnya.

“Menyatakan tidak menerima permohonan Penggugat untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 seperti semula,” seperti dikutip dari putusan PTUN Jakarta.

Untuk diketahui, Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK karena dinyatakan oleh MKMK terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan. Anwar Usman dinilai melakukan pelanggaran kode etik berat terkait keluarnya putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

Keputusan nomor 90 tersebut diketahui memuluskan jalan putra Presiden Jokowi yang merupakan keponakan Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Sebab, Gibran bisa maju menjadi cawapres berbekal pengalamannya kurang dari tiga tahun menjadi Wali Kota Solo, mengingat usianya belum mencapai 40 tahun. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MK Batal Ajukan Banding Putusan PTUN Soal Gugatan Anwar Usman", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/08/28/16275741/mk-batal-ajukan-banding-putusan-ptun-soal-gugatan-anwar-usman.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Putri Werdiningsih