KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) tengah meracik aturan baru sebagai pengganti iuran Tapera pasca Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan iuran Tapera untuk pekerja swasta. Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho mengatakan, pihaknya tengah mempersiapkan aturan baru tersebut salah satunya mengenai tabungan perumahan bagi para pekerja lewat konsep Contractual Saving for Housing (CSH). “Ini bagian dari upaya kita untuk melakukan penataan model bisnis pasca putusan MK kemarin, di mana di situ menjadi subtansi gugatan yang dikabulkan oleh MK terkait kewajiban bagi pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan di atas upah minimum untuk menjadi peserta Tapera,” ujarnya saat ditemui, di Jakarta, Selasa (4/11/2025).
MK Batalkan Iuran Tapera, Pemerintah Racik Skema Penggantinya
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) tengah meracik aturan baru sebagai pengganti iuran Tapera pasca Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan iuran Tapera untuk pekerja swasta. Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho mengatakan, pihaknya tengah mempersiapkan aturan baru tersebut salah satunya mengenai tabungan perumahan bagi para pekerja lewat konsep Contractual Saving for Housing (CSH). “Ini bagian dari upaya kita untuk melakukan penataan model bisnis pasca putusan MK kemarin, di mana di situ menjadi subtansi gugatan yang dikabulkan oleh MK terkait kewajiban bagi pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan di atas upah minimum untuk menjadi peserta Tapera,” ujarnya saat ditemui, di Jakarta, Selasa (4/11/2025).