KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan Mahkamah Konstitusi yang menganulir beberapa pasal di UU MD3 ditanggapi dingin oleh anggota dewan. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi III fraksi PPP Arsul Sani mengaku masih belum tahu soal keputusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan UU MD3 untuk pembatalan poin pemanggilan paksa seseorang. Saat dihubungi Kontan.co.id, Asrul Sani mengaku dirinya belum membaca poin yang diajukan untuk materi uji di MK yang sudah diputuskan Kamis (28/6).
MK batalkan pasal UU MD3, anggota dewan enggan berkomentar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan Mahkamah Konstitusi yang menganulir beberapa pasal di UU MD3 ditanggapi dingin oleh anggota dewan. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi III fraksi PPP Arsul Sani mengaku masih belum tahu soal keputusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan UU MD3 untuk pembatalan poin pemanggilan paksa seseorang. Saat dihubungi Kontan.co.id, Asrul Sani mengaku dirinya belum membaca poin yang diajukan untuk materi uji di MK yang sudah diputuskan Kamis (28/6).