KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi, Kamis (28/6) yang mengabulkan seluruh permohonan uji materi beberapa pasal yang memberi keistimewaan bagi anggota DPR dalam UU 2/2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). “Kami menyambut baik putusan majelis hakim yang mengabulkan uji materi oleh PSI. Juga berharap anggota DPR, khususnya yang terpilih nanti di Pileg 2019 untuk menghormati dan menaatinya. Ini adalah simbol kemenangan rakyat dalam menjaga kualitas demokrasi dan melawan segala bentuk abuse of power dari lembaga legislatif,” ujar Sekjen PSI Raja Juli Antoni dalam keterangan pers, Kamis (28/6). Dalam putusannya, majelis hakim MK menilai pasal 73 ayat 1, pasal 122 ayat 1 huruf I, dan pasal 245 ayat 1 bertentangan dengan konstitusi karena dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang anggota dewan.
MK batalkan UU MD3, anggota DPR yang melakukan tindak pidana dapat diganti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi, Kamis (28/6) yang mengabulkan seluruh permohonan uji materi beberapa pasal yang memberi keistimewaan bagi anggota DPR dalam UU 2/2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). “Kami menyambut baik putusan majelis hakim yang mengabulkan uji materi oleh PSI. Juga berharap anggota DPR, khususnya yang terpilih nanti di Pileg 2019 untuk menghormati dan menaatinya. Ini adalah simbol kemenangan rakyat dalam menjaga kualitas demokrasi dan melawan segala bentuk abuse of power dari lembaga legislatif,” ujar Sekjen PSI Raja Juli Antoni dalam keterangan pers, Kamis (28/6). Dalam putusannya, majelis hakim MK menilai pasal 73 ayat 1, pasal 122 ayat 1 huruf I, dan pasal 245 ayat 1 bertentangan dengan konstitusi karena dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang anggota dewan.