KONTAN.CO.ID - Mahkamah Konstritusi (MK) lewat putusannya memberikan batasan terhadap penyelidikan yang dilakukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Putusan yang dibacakan, Rabu (20/9), MK menyatakan frasa "penyelidikan" dalam Pasal 36 huruf c, d, h dan i. Serta Pasal 41 ayat 1 dan 2 UU No. 5/1999 tentang Persaingan Usaha Tidak Sehat bertentangan dengan UUD 1945. Sebab, dalam pasal-pasal tersebut frasa penyelidikan menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak ada kejelasan. Apakah kewenangan penyelidikan yang dimiliki oleh KPPU merupakan penyelidikan pidana ataukah kewenangan untuk melakukan pemeriksaan administratif.
MK batasi kewenangan penyelidikan KPPU
KONTAN.CO.ID - Mahkamah Konstritusi (MK) lewat putusannya memberikan batasan terhadap penyelidikan yang dilakukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Putusan yang dibacakan, Rabu (20/9), MK menyatakan frasa "penyelidikan" dalam Pasal 36 huruf c, d, h dan i. Serta Pasal 41 ayat 1 dan 2 UU No. 5/1999 tentang Persaingan Usaha Tidak Sehat bertentangan dengan UUD 1945. Sebab, dalam pasal-pasal tersebut frasa penyelidikan menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak ada kejelasan. Apakah kewenangan penyelidikan yang dimiliki oleh KPPU merupakan penyelidikan pidana ataukah kewenangan untuk melakukan pemeriksaan administratif.