KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menjelaskan, terdapat beberapa alasan dibalik gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Tindak Pidana Korupsi (KPK) belum diputuskan. Proses penyelesaian perkara a quo yang dinilai beberapa pihak terkesan lama atau belum kunjung selesai, Fajar menjelaskan disebabkan karena pertama, proses persidangan yang memang panjang sesuai dengan kebutuhan perkara. Kedua, pembahasan perkara dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang membutuhkan konsentrasi, kecermatan, dan kehati-hatian. "Ketiga, jeda pembahasan perkara a quo karena agenda MK melaksanakan kewenangan memutus perselisihan hasil pilkada serentak tahun 2020. Kesemua hal tersebut dilaksanakan secara patut, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan," jelas Fajar kepada Kontan.co.id, Rabu (21/4).
MK beberkan alasan belum memutuskan perkara uji materi UU KPK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menjelaskan, terdapat beberapa alasan dibalik gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Tindak Pidana Korupsi (KPK) belum diputuskan. Proses penyelesaian perkara a quo yang dinilai beberapa pihak terkesan lama atau belum kunjung selesai, Fajar menjelaskan disebabkan karena pertama, proses persidangan yang memang panjang sesuai dengan kebutuhan perkara. Kedua, pembahasan perkara dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang membutuhkan konsentrasi, kecermatan, dan kehati-hatian. "Ketiga, jeda pembahasan perkara a quo karena agenda MK melaksanakan kewenangan memutus perselisihan hasil pilkada serentak tahun 2020. Kesemua hal tersebut dilaksanakan secara patut, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan," jelas Fajar kepada Kontan.co.id, Rabu (21/4).