MK bentuk dewan etik untuk awasi Hakim Konstitusi



JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan pembentukan Dewan Etik Hakim Konstitusi. Hal ini tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2013 tentang Dewan Etik Hakim Konstitusi.Wakil ketua MK Hamdan Zoelva menyatakan pembentukan Dewan Etik ini berhubungan dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi."Pembentukan Dewan Etik ini guna mengisi kekosongan sebelum aturan-aturan detail mengenai majelis kehormatan Mahkamah Konstitusi berdasarkan Perpu No 1 Tahun 2013," ujar Hamdan Zoelfa dalam keterangan pers di gedung MK, Jakarta (30/10).Dewan Etik menurut Hamdan bersifat tetap dan independent. Anggota Dewan Etik berasal dari luar Hakim Konstitusi. Lebih lanjut Hamdan menerangkan tugas dan wewenang Dewan Etik, diantaranya menerima laporan dan mengumpulkan informasi yang berkaitan dengan perilaku hakim konstitusi. Laporan ini bisa berasal dari masyarakat melalui email atau kotak pos. Selanjutnya Dewan Etik dapat memeriksa, mengumpulkan dan menganalisis laporan tersebut hingga memutuskan jika ada pelanggaran yang dilakukan hakim konstitusi. Jika pelanggaran bersifat ringan, Dewan Etik dapat memberikan teguran secara lisan. Untuk pelanggaran yang lebih berat, Dewan Etik dapat mengeluarkan teguran tertulis hingga membawa hakim konstitusi ke majelis kehormatan konstitusi untuk diadili untuk pelanggaran yang sangat berat. Sebagai langkah awal pembentukan Dewan Etik, MK telah membentuk panitia seleksi yang berasal dari luar hakim konstitusi. Anggota panitia seleksi terdiri dari Dr. Laica Marzuki, S.H., Prof. Dr. Azyumardi Azra, M.A., dan Pro. Dr. Saldi Isra, S.H., M.P.A. Ketiga tokoh ini akan bertugas maksimal 30 hari ke depan untuk memilih anggota Dewan Etik Hakim Konstitusi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie