JAKARTA. Dewan Etik Mahkamah Konstitusi akan segera menggelar rapat untuk menyikapi penangkapan salah satu hakimnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dewan Etik akan mengusulkan pembentukan Majelis Kehormatan MK untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan hakim tersbeut. Hal itu disampaikan Ketua MK Arief Hidayat saat jumpa pers di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/1/2017), seusai rapat permusyawaratan hakim. Rapat tersebut diikuti delapan hakim MK.
Hakim Patrialis Akbar absen di rapat itu. "Jika hakim yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran berat, maka dalam waktu dua hari kerja sejak terima usulan Dewan Etik membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi," ucap Arief. Arief mengatakan, Majelis Kehormatan MK akan diisi satu hakim MK, satu orang dari Komisi Yudisial, satu orang mantan hakim MK, satu orang guru besar bidang hukum dan satu orang tokoh masyarakat. Syarat khusus dari unsur mantan hakim MK, guru besar dan tokoh masyarakat, kata Arief, mininal berumur 60 tahun. Meskipun masalah personal, kata Arief, MK menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada rakyat Indonesia atas penangkapan tersebut. "Kami seluruh hakim konstitusi merasa sangat prihatin dan menyesalkan peristiwa tersebut yang terjadi di saat Mahkamah Konstitusi tengah berikhitiar untuk membangun sistem yang diharapkan dapat menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan kode etik hakim konstitusi beserta seluruh jajaran Mahkamah Konstitusi," ucap Arief. Arief mengaku bahwa pihaknya belum mendapat klarifikasi dari KPK soal penangkapan tersebut. Pihaknya tidak bisa berkomunikasi dengan Patrialis. KPK mengamankan 11 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Rabu (25/1/2017). Salah satu yang ditangkap adalah hakim MK.
"KPK telah melakukan OTT dan mengamankan 11 orang, salah satunya adalah hakim di Mahkamah Konstitusi," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan melalui pesan singkat, Kamis (26/1/2017). Menurut Basaria, saat ini, pemeriksaan sedang dilakukan secara intensif terhadap sejumlah pihak yang diamankan pada saat OTT tersebut. Basaria mengatakan, terdapat indikasi pemberian hadiah atau janji terkait pengujian undang-undang yang diajukan oleh pihak tertentu ke MK. (Fachri Fachrudin) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto