JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) mengizinkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka kotak suara untuk mengambil formulir sebagai bukti untuk digunakan dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum. Izin itu berlaku sejak hari ini, Jumat (8/8) siang, sejak MK membacakan putusan tersebut dalam sidang di Gedung MK, Jakarta. Hal itu disampaikan oleh Ketua MK Hamdan Zoelva terkait permohonan gugatan yang disampaikan tim hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa tentang kebijakan KPU yang mengirimkan surat edaran pembukaan kotak suara di tingkat provinsi dan kabupaten/kota beberapa waktu lalu. Hamdan mengatakan, atas permasalahan ini, MK telah mengambil dua keputusan. Keputusan pertama, dokumen yang diperoleh dari pembukaan kotak suara tersegel sebelum MK memberikan putusan atas perkara ini akan dipertimbangkan dalam putusan akhir sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wapres.
MK beri izin KPU buka kotak suara
JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) mengizinkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka kotak suara untuk mengambil formulir sebagai bukti untuk digunakan dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum. Izin itu berlaku sejak hari ini, Jumat (8/8) siang, sejak MK membacakan putusan tersebut dalam sidang di Gedung MK, Jakarta. Hal itu disampaikan oleh Ketua MK Hamdan Zoelva terkait permohonan gugatan yang disampaikan tim hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa tentang kebijakan KPU yang mengirimkan surat edaran pembukaan kotak suara di tingkat provinsi dan kabupaten/kota beberapa waktu lalu. Hamdan mengatakan, atas permasalahan ini, MK telah mengambil dua keputusan. Keputusan pertama, dokumen yang diperoleh dari pembukaan kotak suara tersegel sebelum MK memberikan putusan atas perkara ini akan dipertimbangkan dalam putusan akhir sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wapres.