KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan salah satu gugatan uji materi mengenai ketentuan syarat batas minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Intinya, dengan MK membolehkan seorang kepala daerah maju sebagai capres/cawapres meski belum berusia 40 tahun. Putusan MK ini membuka jalan bagi putra sulung Jokowi yang juga Walikota Solo Gibran Rakabuming yang sebelumnya disebut-sebut menjadi kandidat cawapres. Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan memberikan komentar soal putusan MK mengenai batas minimal usia capres dan cawapres tersebut.
MK Bolehkan Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Maju Capres-Cawapres, Apa Kata Jokowi?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan salah satu gugatan uji materi mengenai ketentuan syarat batas minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Intinya, dengan MK membolehkan seorang kepala daerah maju sebagai capres/cawapres meski belum berusia 40 tahun. Putusan MK ini membuka jalan bagi putra sulung Jokowi yang juga Walikota Solo Gibran Rakabuming yang sebelumnya disebut-sebut menjadi kandidat cawapres. Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan memberikan komentar soal putusan MK mengenai batas minimal usia capres dan cawapres tersebut.