JAKARTA. Keinginan agar sejumlah elemen masyarakat untuk menghilangkan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit keuangan BUMN melalui uji materi UU No. 17. Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ke Mahkamah Konstitusi (MK) kandas. MK akhirnya menolak keinginan tersebut. Dalam pertimbangan putusan MK yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi, Aswanto memandang, BUMN atau BUMD adalah perusahaan milik negara. Walaupun kekayaan negara yang diberikan kepada BUMN untuk dijadikan modal usaha BUMN atau BUMD tersebut kemudian dipisah dari kekayaan negara, pemisahan tersebut semata hanyalah untuk memudahkan pengelolaan usaha. Sekelompok masyarakat yang tergabung dalam Forum Hukum Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Omay K Wiraatmadja, mantan Dirut Pupuk Kaltim yang tersandung kasus korupsi penyalagunaan fasilitas direksi PT Pupuk Kaltim menguji sejumlah pasal dalam UU Keuangan Negara, di antaranya Pasal 2 huruf G dan I, Pasal 6 ayat 1, Pasal 9 ayat 1 huruf B dan Pasal 11 huruf A.
MK: BPK tetap mengaudit perusahaan BUMN
JAKARTA. Keinginan agar sejumlah elemen masyarakat untuk menghilangkan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit keuangan BUMN melalui uji materi UU No. 17. Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ke Mahkamah Konstitusi (MK) kandas. MK akhirnya menolak keinginan tersebut. Dalam pertimbangan putusan MK yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi, Aswanto memandang, BUMN atau BUMD adalah perusahaan milik negara. Walaupun kekayaan negara yang diberikan kepada BUMN untuk dijadikan modal usaha BUMN atau BUMD tersebut kemudian dipisah dari kekayaan negara, pemisahan tersebut semata hanyalah untuk memudahkan pengelolaan usaha. Sekelompok masyarakat yang tergabung dalam Forum Hukum Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Omay K Wiraatmadja, mantan Dirut Pupuk Kaltim yang tersandung kasus korupsi penyalagunaan fasilitas direksi PT Pupuk Kaltim menguji sejumlah pasal dalam UU Keuangan Negara, di antaranya Pasal 2 huruf G dan I, Pasal 6 ayat 1, Pasal 9 ayat 1 huruf B dan Pasal 11 huruf A.