KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan perkara uji materiil terkait Undang Undang nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU nomor 30 tahun 2020 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. MK menerima permohonan uji materil terkait dengan pertanggungjawaban penyadapan serta izin penggeledahan dan penyitaan oleh Dewan Pengawas KPK. MK menyebut bahwa KPK hanya perlu memberitahukan kepada Dewas terkait kegiatan tersebut. "Pasal 47 ayat 1 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan memberitahukan kepada dewan pengawas," ujar Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (4/5).
MK cabut kewajiban izin penyadapan, penggeledahan, penyitaan dari Dewas KPK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan perkara uji materiil terkait Undang Undang nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU nomor 30 tahun 2020 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. MK menerima permohonan uji materil terkait dengan pertanggungjawaban penyadapan serta izin penggeledahan dan penyitaan oleh Dewan Pengawas KPK. MK menyebut bahwa KPK hanya perlu memberitahukan kepada Dewas terkait kegiatan tersebut. "Pasal 47 ayat 1 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan memberitahukan kepada dewan pengawas," ujar Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (4/5).